Simak Tanggal Pencairan THR Pensiunan 2022, Jangan Sampai Terlewat!

- 20 April 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini penjelasan soal tanggal pencairan THR 2022 untuk pensiunan.
Ilustrasi - Simak berikut ini penjelasan soal tanggal pencairan THR 2022 untuk pensiunan. /Freepik/wirestock.

PR DEPOK – Apakah Anda termasuk salah satu yang mencari tahu mengenai tanggal pencairan THR pensiunan 2022?

Untuk itu, silakan simak dengan seksama tanggal pencairan THR pensiunan 2022 di dalam artikel ini.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membeberkan soal tanggal pencairan THR pensiunan 2022.

Pada dasarnya, pihak Kemenkeu mencairkan THR kepada golongan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Lewat Aplikasi, Modal KTP Bisa Dapat PKH hingga BPNT Kartu Sembako

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya, @smindrawati, mengungkapkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.

Dalam unggahannya tersebut, Sri Mulyani juga turut memberikan penjelasan terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini.

Berikut ini rincian terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan untuk Lebaran 2022.

1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari Aperatur Negara Pusat Rp1,8 juta pegawai.

Baca Juga: Berkas Doni Salmanan dalam Kasus TPPU terkait Aplikasi Quotex Telah Diterima Kejagung

Kemudian kepada Aparatur Negara Daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan kepada pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022 dengan anggaran THR dan Gaji ke-13 yang telah dialokasikan dalam:

- Anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri;

- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda, serta sesuai ketentuan yang berlaku;

Baca Juga: Terungkap! Pesawat Pengintai AS Terdeteksi di Laut Hitam Sebelum Ukraina Luncurkan Rudal ke Kapal Rusia

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk para pensiunan.

3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Adapun jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk pihak Pemda, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Berikut Enam Tips Mudik Nyaman, Nomor Empat Harus Anda Hindari

Poin terakhir, Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan THR rencananya dimulai pada periode H-10 atau 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia,” tutur Sri Mulyani.

Untuk pengingat, saat awal pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, THR hanya cair untuk pejabat eselon 2 ke bawah.

Untuk THR tahun 2021, walaupun masih dalam situasi Covid-19, terdapat perbaikan sehingga cair kepada seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah