Adapun perlakuan khusus tersebut salah satunya memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran. Namun, sanksi akibat tidak membayar THR tetap akan dikenakan kepada pihak perusahaan.
Beberapa sanksi dimulai dari teguran tertulis, yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan, sampai dengan penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan itu tertulis bahwa pembayaran THR jelang Idulfitri tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Untuk mengantisipasi adanya keluhan, Kemnaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual.
Pihak Kemnaker juga mendorong setiap provinsi untuk membentuk Posko THR yang terintegrasi di situs poskothr.kemnaker.go.id.***