Kapan THR 2022 Cair untuk Karyawan Swasta? Berikut Info dan Penjelasan Lengkapnya

- 26 April 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi - Berikut ini info dan penjelasan selengkapnya mengenai kapan waktu pencairan THR 2022 untuk karyawan swasta.
Ilustrasi - Berikut ini info dan penjelasan selengkapnya mengenai kapan waktu pencairan THR 2022 untuk karyawan swasta. /Pixabay/lukasbieri.

PR DEPOK – Terdapat sejumlah pertanyaan dari sebagian kalangan mengenai kapan THR 2022 cair untuk karyawan swasta.

Tak heran, pertanyaan soal kapan THR 2022 cair untuk karyawan swasta ini bertebaran mengingat Hari Raya Idulfitri 2022 hanya tinggal menghitung hari.

Untuk itu, silakan simak info dan penjelasan terkait kapan THR 2022 cair untuk karyawan swasta di dalam artikel ini.

Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Kapal Wisata Tenggelam di Semenanjung Shiretoko Jepang, Korban Tewas Meningkat hingga 11 Orang

Adapun aturan menyatakan pembayaran THR jelang Idulfitri tahun 2022 ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perlu dicatat, THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7.

Maka dari itu, sebagai estimasi, pencairan THR 2022 untuk karyawan swasta jatuh antara tanggal 26 atau 27 April 2022.

Baca Juga: Finlandia dan Swedia Berencana Gabung dengan NATO pada Bulan Mei, Rusia Beri Ancaman

Lebih jauh, guna mengantisipasi adanya keluhan, Kemnaker telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual.

Pihak Kemnaker mengimbau setiap provinsi untuk membentuk Posko THR yang terintegrasi di situs poskothr.kemnaker.go.id.

Belum lama ini, Kemnaker menegaskan soal pembayaran THR tahun 2022 yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

Baca Juga: Dituduh Berupaya Gulingkan Pemerintah, Aktivis Turki Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Menurut Kemnaker, pembayaran THR tahun 2022 tidak dapat dilakukan dengan pembayaran bertahap atau dicicil.

“Apakah THR saat ini masih bisa disepakati? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan,” kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tak hanya itu, Kemnaker juga menekankan bahwa sejumlah kesepakatan terkait THR tahun 2022 sudah tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Negara Barat Kirim Senjata ke Ukraina, Menteri Luar Negeri Rusia Ingatkan Perang Dunia 3

Kalaupun masih ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayarkan THR, tegas Kemnaker, ada perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan.

Perlakuan khusus yang dimaksud salah satunya yakni memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran.

Namun, lanjut Kemnaker, sanksi akibat tidak membayar THR tetap akan dikenakan kepada pihak perusahaan.

Baca Juga: Tri Suaka dan Zinidin Zidan Minta Maaf, Ini Tanggapan Andika Kangen Band

Adapun sejumlah sanksi ini dimulai dari teguran tertulis, yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x