PR DEPOK - Layanan siaran televisi (TV) atau analog switch off mulai dihentikan besok Sabtu, 30 April 2022.
Kepastian penghentian itu disampaikan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
"Jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog TV dimulai pada 30 April 2022 jam 24.00," ujar Menkominfo dan Johnny G Plate dikutip Pikiranrakyat Depok.com dari Antara.
Menurut dia, penghentian tetap siaran TV analog tahap pertama akan dimulai di tiga wilayah yang berada di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota, antara lain:
1. Provinsi Riau, tepatnya di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti.
2. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni di Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka.
3. Wilayah Papua Barat yakni di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.