Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022

- 30 April 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi haji dan umrah.
Ilustrasi haji dan umrah. /Pixabay/adliwahid

PR DEPOK - Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi resmi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Joko Widodo pada 29 April 2022 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Berdasarkan ketetapan tersebut, berikut besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 atau 1443 Hijriah yang bersumber dari jemaah haji.

Baca Juga: BSU 2022 Batal Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja

a. Embarkasi Aceh senilai Rp35.660.857

b. Embarkasi Medan senilai Rp36.393.073

c. Embarkasi Batam senilai Rp39.686.009

d. Embarkasi Padang senilai Rp37.411.480

Baca Juga: Cara Dapat BLT Minyak Goreng agar Dapat Bantuan Senilai Rp300 Ribu yang Sudah Cair di Beberapa Wilayah

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x