Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022

- 30 April 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi haji dan umrah.
Ilustrasi haji dan umrah. /Pixabay/adliwahid

e. Embarkasi Palembang senilai Rp39.806.009

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) senilai Rp39.886.009

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) senilai Rp39.886.009

h. Embarkasi Solo senilai Rp40.262.721

Baca Juga: Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja dengan Tanda Ini di kemnaker.go.id Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

i. Embarkasi Surabaya senilai Rp42.586.000

j. Embarkasi Banjarmasin senilai Rp41.235.290

k. Embarkasi Balikpapan senilai Rp41.362.590

l. Embarkasi Lombok senilai Rp41.647.741

Baca Juga: Cek Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Bansos Rp600.000 Melalui Kantor Pos

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah