"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," sambungnya.
Selain kegiatan di ruangan dan transportasi umum, wajib masker juga harus ditepati oleh mereka yang sedang sakit flu, batuk atau pilek.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Mobile Legends di SEA Games 2022 Mulai Besok Rabu, 18 Mei 2022
Setelah kurang lebih dari dua tahun, akhirnya peraturan wajib masker diperlonggar.
Pemerintah menyebut peraturan ini sifatnya sementara sambil melihat perkembangan kasus Covid-19 yang bisa membuatnya berubah kembali.***