PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker di ruang terbuka.
Seiring dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan izin kepada jamaah di masjid dan mushalla untuk salat berjamaah tanpa menggunakan masker, bagi jamaah dengan kondisi yang sehat.
“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam di Jakarta, pada Selasa, 17 Mei 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Meski begitu, Asronun menegaskan bahwa seluruh umat Muslim diimbau agar tetap menyesuaikan diri dengan menggunakan masker usai mengikuti salat di ruang-ruang tertentu.
Pemakaian masker tersebut diimbau agar dilakukan guna mengurangi potensi penularan Covid-19 di fasilitas publik.
Selain mengurangi potensi penularan virus dengan menyesuaikan diri, masjid dan mushalla yang sebelumnya melipat karpet saat salat berjamaah, ia berharap bisa kembali digelar.
Baca Juga: Kecam Penembakan Massal yang Bermotif Rasisme, Joe Biden: Tolak Supremasi Kulit Putih
Tentunya adanya karpet maupun sajadah digelar agar bisa memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah bagi para jamaah.
Protokol kesehatan (prokes) kini terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.