13. Jalan Panjaitan.
Polda Metro Jaya menyebutkan, pemberlakuan aturan ganjil genap ini sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil Genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan ganjil genap akan diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta setiap Senin-Jumat.***