Mulai Hari Ini, 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta Bakal Terapkan Aturan Ganjil Genap

- 23 Mei 2022, 09:22 WIB
Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta per hari ini Senin, 23 Mei 2022.
Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta per hari ini Senin, 23 Mei 2022. /ANTARA/M Ibnu Chazar.

13. Jalan Panjaitan.

Polda Metro Jaya menyebutkan, pemberlakuan aturan ganjil genap ini sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil Genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan ganjil genap akan diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta setiap Senin-Jumat.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x