Tenaga Honorer Akan Dihapus? Simak Penjelasan Selengkapnya dari MenPAN RB Berikut

- 4 Juni 2022, 09:09 WIB
Benarkah bahwa tenaga honorer akan dihapus? Simak penjelasan selengkapnya dari MenPAN RB berikut ini.
Benarkah bahwa tenaga honorer akan dihapus? Simak penjelasan selengkapnya dari MenPAN RB berikut ini. /YouTube.com/Kementerian PANRB.

PR DEPOK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) minta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menetapkan status kepegawaian non-ASN, termasuk di dalamnya tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Pada 3 Juni 2022, MenPAN RB mengeluarkan surat edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya surat edaran ini, PPK juga diharapkan dapat segera menyusun rencana strategis terkait penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai ketentuan sebelum 28 November 2023.

Baca Juga: Atalia Praratya Perlihatkan Perjuangan Ridwan Kamil Mencari Eril: Ini yang Dilakukan Ayahmu Setiap Hari, Ril

Penyelesaian dan penanganan tenaga honorer telah menjadi perhatian serius pemerintah.

Di tahun 2005-2014 pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN, dan pada waktu yang bersamaan pemerintah mengangkat 775.884 ASN dari jalur pelamar umum.

Kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007, dan terakhir diubah PP No. 56/2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Baca Juga: Untaian Kata Terakhir Ridwan Kamil untuk Eril: Wahai Sungai Aere, Aku Titipkan Jasad Anak Kami kepadamu

Peraturan Pemerintah No. 49/2018 Tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa Pegawai Non-ASN yang sudah mengabdi di instansi pemerintah jika memenuhi syarat dapat diundangkan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x