“Jadi PPK tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Menurut Tjahjo, kategori pegawai "outsourcing" ini termasuk pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Tjahjo juga memaparkan, penanganan pegawai honorer oleh pemerintah juga diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.
Menteri Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai honorer imi merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN.
Baca Juga: Ikhlas Lepas Eril, Ridwan Kamil Unggah Puisi Menyentuh: Sungai Aare, Aku Titipkan Jasad Anak Kami
Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.
“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Tjahjo.
Untuk itu, Tjahjo meminta PPK melakukan pemetaan terkait penghapusan pegawai honorer di intansi pemerintahan masing-masing, ***