Tok! Menpan RB Resmi Hapus Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Mulai 2023

- 4 Juni 2022, 10:57 WIB
Menpan RB resmi hapus tenaga honorer di Instansi pemerintah
Menpan RB resmi hapus tenaga honorer di Instansi pemerintah /YouTube.com/Kementerian PANRB.

PR DEPOK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungam Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penghapusan tenaga honorer ini akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan perekrutan dengan mekanisme "outsourcing".

Baca Juga: Ikhlaskan Kepergian Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare, Ridwan Kamil: Aku Titipkan Jasad Anak Kami Kepadamu

Dalam surat itu Menpan RB memerintahkan kepada seluruh intansi pemerintahan pusat dan pemerintah daerah menentukan status pegawai honorer, mulai dari non-PNS, non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga eka pegawai honorer kategori II.

Menpan RB menekankan, PPK harus segera menyusun langkah strategis untuk penghapusan pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK.

Meski pegawai honorer dihapus, instansi pemerintahan tetap bisa merekrut tenaga melalui sistem "outsourcing".

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, Cari Tahu Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

Namun, pengangkatan pegawai "outsourcing" itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan, dan kemampuan keuangan di tiap-tiap intansi pemerintahan.

“Jadi PPK tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Menurut Tjahjo, kategori pegawai "outsourcing" ini termasuk pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Baca Juga: Cara Cek KJP Plus Juni 2022, Anak Sekolah di DKI Jakarta Bisa Dapatkan Bantuan hingga Rp9 Juta per Semester

Tjahjo juga memaparkan, penanganan pegawai honorer oleh pemerintah juga diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.

Menteri Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai honorer imi merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN.

Baca Juga: Ikhlas Lepas Eril, Ridwan Kamil Unggah Puisi Menyentuh: Sungai Aare, Aku Titipkan Jasad Anak Kami

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo meminta PPK melakukan pemetaan terkait penghapusan pegawai honorer di intansi pemerintahan masing-masing, ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah