Kementerian PAN-RB Akan Menghapus Tenaga Honorer, Berikut Ini Aturan Resminya

- 3 Juni 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi. Kementerian PAN-RB akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023, berikut ini dipaparkan mengenai aturan resminya.
Ilustrasi. Kementerian PAN-RB akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023, berikut ini dipaparkan mengenai aturan resminya. /Pixabay/Gerd Altmann.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB), akan menghapus tenaga honorer di Indonesia.

Penghapusan tenaga honorer itu sebagaimana telah diterbitkannya peraturan dari MenPan RB Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan resmi diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam aturan tersebut, Tjahjo Kumolo menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Rusia Beri Peringatan ke Ukraina, Klaim Tentara Bayaran Kiev Tidak Akan Selamat

Karena, menurut dia, bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 6.

Kemudian lanjutnya, pada Pasal 8 dalam aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Syarat Dapat BLT Rp1 Juta dan Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Selain itu, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dalam poin PP tersebut pada Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x