Kementerian PAN-RB Akan Menghapus Tenaga Honorer, Berikut Ini Aturan Resminya

- 3 Juni 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi. Kementerian PAN-RB akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023, berikut ini dipaparkan mengenai aturan resminya.
Ilustrasi. Kementerian PAN-RB akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023, berikut ini dipaparkan mengenai aturan resminya. /Pixabay/Gerd Altmann.

Adapun JPT dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Kemudian Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 Kapan Cair? Berikut Estimasi dan Penjelasan Lengkap, Catat Tanggal Ini!

Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah juga pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Baca Juga: BPNT Juni 2022 Cair bagi Pemilik KTP Ini, Cek Penerima Bansos Rp2,4 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk diketahui, bahwa PP Nomor 49 tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada 28 November 2023.

Artinya, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah