PR DEPOK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungam Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penghapusan tenaga honorer ini akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan perekrutan dengan mekanisme "outsourcing".
Dalam surat itu Menpan RB memerintahkan kepada seluruh intansi pemerintahan pusat dan pemerintah daerah menentukan status pegawai honorer, mulai dari non-PNS, non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga eka pegawai honorer kategori II.
Menpan RB menekankan, PPK harus segera menyusun langkah strategis untuk penghapusan pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK.
Meski pegawai honorer dihapus, instansi pemerintahan tetap bisa merekrut tenaga melalui sistem "outsourcing".
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, Cari Tahu Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu
Namun, pengangkatan pegawai "outsourcing" itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan, dan kemampuan keuangan di tiap-tiap intansi pemerintahan.