PR DEPOK - Kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick memasuki babak baru.
Penganiaya Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Justin Frederick.
Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan Faisal Marasabessy terhadap Justin Frederick viral di media sosial.
Tak lama setelah kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Penetapan Faisal Marasabessy sebagai tersangka dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut keterangannya, penetapan tersangka Faisal Marasabessy sudah sesuai berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Politisi India Diduga Hina Nabi Muhammad, Hilmi Firdausi: Semoga Pemerintah Ambil Sikap Tegas