Penganiaya Justin Frederick di Tol Dalam Kota Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

- 6 Juni 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan - Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap Justin Frederick.
Ilustrasi penganiayaan - Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap Justin Frederick. /Pixabay/Pavlofox

PR DEPOK - Kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick memasuki babak baru.

Penganiaya Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Justin Frederick.

Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan Faisal Marasabessy terhadap Justin Frederick viral di media sosial.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Siswa SMP dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Rp1,5 Juta yang Cair Juni 2022

Tak lama setelah kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Penetapan Faisal Marasabessy sebagai tersangka dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut keterangannya, penetapan tersangka Faisal Marasabessy sudah sesuai berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Politisi India Diduga Hina Nabi Muhammad, Hilmi Firdausi: Semoga Pemerintah Ambil Sikap Tegas

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah