- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK.
- Pekerja atau buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tak Puas Kalah dari Joe Biden, Trump Sebut Mantan Wakilnya Tidak Punya Keberanian
- Calon peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa atau perangkat desa.
- Bukan juga Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN juga BUMD.
- Penting untuk diperhatikan, penerima Kartu Prakerja tak boleh lebih dari 2 NIK dalam 1 KK.
Setelah dipastikan sudah memenuhi semua syarat tersebut, masyarakat bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33 sebelum ditutup.
Baca Juga: Pemerintah India Menghentikan Seluruh Layanan Internet, Ini Pemicunya