PR DEPOK - Pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Salah satu pasal dalam RKUHP yang menarik sorotan hingga banyak diperbincangkan masyarakat adalah gelandangan yang bisa masuk ranah hukum dan didenda.
Dalam RKUHP membahas soal setiap orang yang bergelandangan atau mengganggu ketertiban di jalan atau tempat umum bisa terkena hukuman berupa denda maksimal Rp1 juta.
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum menganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," bunyi Pasal 431, dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com "Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta dalam Rancangan KUHP".
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 79 RKUHP menyebutkan bahwa denda kategori I paling tinggi adalah Rp1 juta.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan:
"Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar."
Baca Juga: PPDB Jakarta 2022 Jenjang SLB Negeri Telah Dibuka, Segera Daftarkan Diri dengan Nomor Kontak Ini
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa gelandangan adalah salah satu kategori disfungsi sosial yang semestinya diurus oleh negara.