Jelang Idul Adha 2022, Kemenag Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

- 23 Juni 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi hewan kurban - Kemenag mengungkapkan bahwa mereka tengah menyiapkan pengaturan hewan kurban jelang Idul Adha 2022 di tengah wabah PMK.
Ilustrasi hewan kurban - Kemenag mengungkapkan bahwa mereka tengah menyiapkan pengaturan hewan kurban jelang Idul Adha 2022 di tengah wabah PMK. /pexels/@pavel-bondarenko-1393453/

PR DEPOK - Jelang Idul Adha 2022 atau 1443 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan pengaturan hewan kurban di tengah wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

Wabah PMK menyerang hewan ternak jelang Idul Adha 2022, di mana hal ini berimbas pada pelarangan hewan ternak yang berada di zona merah penyebaran wabah PMK.

Saat ini, telah tercatat ada sekitar 1.765 kecamatan yang masuk dalam zona merah penyebaran PMK dari total 4.614 kecamatan di seluruh Indonesia.

Menanggapi wabah PMK yang semakin meresahkan jelang Idul Adha, Kemenag melakukan rapat dengan Presiden RI Joko Widodo dalam upaya menangani masalah tersebut.

Baca Juga: 8 Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Barat yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri, Termasuk ITB dan UNPAD

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut akan menyiapkan pengaturan terkait hewan kurban jelang Idul Adha 2022.

Dirinya mengatakan bahwa kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat saat Idul Adha 2022.

"Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi," ujar Yaqut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari setkab.go.id.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Sedang Cair Juni 2022, Simak Kategori Penerimanya dan Besaran Dana Bantuan

"Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini," sambungnya.

Menag mengatakan bahwa hukum pelaksaan kurban adalah sunah muakkad, yang mana sunah yang dianjurkan dan bukan wajib.

"Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib," jelasnya.

Baca Juga: Update Gempa Afghanistan: Proses Evakuasi Terkendala, Jangkauan Jaringan Terlalu Lemah

Dirinya menyebut bahwa dalam kondisi tertentu, jika kurban tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak perlu memaksakan.

"Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," ungkapnya.

Dalam keterangan yang sama, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam untuk pengaturan terkair hewan ternak di tengah wabah PMK bisa disampaikan dengan baik ke masyarakat.

Menag Yaqut menyebut pihaknya juga akan mengikuti aturan-aturan yang nantinya akan dikeluarkan oleh BNPB dan Menteri Koordinator.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah