Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa laporan yang dilimpahkan ke pihak berwajib tersebut dengan dasar ujaran kebencian dan berbau SARA.
Sementara itu, pasal yang dibuat dalam laporan tersebut yakni, Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Lebih lanjut, dalam pasal tersebut memuat hukuman penjara dengan lima tahun lamanya.
Sementara itu, dikutip dari artikel lainnya, Polda Meto Jaya saat ini tengah mendalami laporan terkait Holwings.***