Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

- 29 Juni 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi e-KTP. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. /ANTARA.

PR DEPOK - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dikabarkan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan terhadap Gamawan Fauzi ini terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Sehingga Gamawan Fauzi pun akan dimintai keterangan atau konfirmasinya sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, yaitu Paulus Tannos.

Baca Juga: Cara Beli Pertalite Tanpa Aplikasi MyPertamina

"TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," ungkap Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.

Baca Juga: Ruas Jalan Provinsi di Cianjur yang Longsor Terus Dilakukan Perbaikan agar Arus Lalu Lintas Berjalan Lancar

Dalam dugaan kasus tersebut, tersangka telah merugikan keuangan negara akibat dugaan korupsi hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x