PR DEPOK - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dikabarkan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan terhadap Gamawan Fauzi ini terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sehingga Gamawan Fauzi pun akan dimintai keterangan atau konfirmasinya sebagai saksi dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, yaitu Paulus Tannos.
Baca Juga: Cara Beli Pertalite Tanpa Aplikasi MyPertamina
"TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," ungkap Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.
Dalam dugaan kasus tersebut, tersangka telah merugikan keuangan negara akibat dugaan korupsi hingga mencapai Rp2,3 triliun.