Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

- 29 Juni 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi e-KTP. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. /ANTARA.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya, lalu anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani.

Kemudian satu lagi sebagai tersangka, ketua tim teknis teknologi informasi penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Baca Juga: Turki Cabut Hak Veto, Keinginan Swedia dan Finlandia Gabung NATO Segera Terealisasi

Dikatakan Ali Fikri, para tersangka tersebut dapat dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah