Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya, lalu anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani.
Kemudian satu lagi sebagai tersangka, ketua tim teknis teknologi informasi penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Baca Juga: Turki Cabut Hak Veto, Keinginan Swedia dan Finlandia Gabung NATO Segera Terealisasi
Dikatakan Ali Fikri, para tersangka tersebut dapat dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***