Telat Bayar luran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda hingga Rp30 Juta? Simak Penjelasannya Disini

- 30 Juni 2022, 12:53 WIB
Telat bayar iuran BPJS Kesehatan bisa dikenakan denda? Simak penjelasannya disini
Telat bayar iuran BPJS Kesehatan bisa dikenakan denda? Simak penjelasannya disini /

3. Kapan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali:

- Melakukan rawat inap

- Wajib membayar denda keterlambatan besarannya

Baca Juga: Jam Buka Tutup PRJ Kemayoran Hari Ini 30 Juni 2022 serta Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2022

- Tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda keterlambatan 5% biaya rawat inap X bulan tertunggak

Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan:

- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan

- besaran denda paling tinggi Rp30 juta

Jika masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, bisa melalui aplikasi JKN Mobile.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x