3. Kapan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali:
- Melakukan rawat inap
- Wajib membayar denda keterlambatan besarannya
Baca Juga: Jam Buka Tutup PRJ Kemayoran Hari Ini 30 Juni 2022 serta Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2022
- Tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda keterlambatan 5% biaya rawat inap X bulan tertunggak
Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- besaran denda paling tinggi Rp30 juta
Jika masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, bisa melalui aplikasi JKN Mobile.***