PR DEPOK - Masyarakat yang ingin menerima manfaat dari BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran atau denda BPJS kesehatan, akan ada pinalti bagi peserta.
Sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
Baca Juga: Tanpa Aplikasi MyPertamina Bisa Beli Pertalite dan Solar, Lakukan Pendaftaran di Link Ini
Akan tetapi, jika merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Peserta yang terlambat membayar iuran bisa dikenai denda. Seperti apa denda yang diterapkan? simak berikut ini seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, antara lain:
1. Peserta tidak akan dikenai denda, tetapi status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya
2. Berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja