Ketahui 5 Ciri Perusahaan Terapkan Hubungan Industrial Pancasila, Ini Penjelasan Ditjen PHI Jamsos Kemensos

- 7 Juli 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan lima ciri-ciri perusahaan yang menerapkan hubungan industrial Pancasila, ini penjelasan Ditjen PHI Jamsos Kemensos.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan lima ciri-ciri perusahaan yang menerapkan hubungan industrial Pancasila, ini penjelasan Ditjen PHI Jamsos Kemensos. /Pexels/Canva Studio.

PR DEPOK - Guna menumbuhkan ekonomi, maka pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan di Indonesia agar dapat menerapkan hubungan industrial Pancasila.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsosker), Indah Anggoro Putri, selama ini perusahaan hanya fokus memajukan bisnis.

Tetapi lupa bahwa employment engagement dalam konteks hubungan industrial Pancasila yang harmonis, juga bisa menjadi vehicle (kendaraan) menuju pertumbuhan bisnis perusahaan, kata dia.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Juli hingga September, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

"Kita mempunyai nilai-nilai luhur Pancasila, yang harusnya menjadi panduan kita sehari-hari termasuk dalam hubungan kerja," ujar Indah Anggoro, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter Kemnaker, Kamis 7 Juli 2022.

Berikut ini 5 ciri-ciri perusahaan yang menerapkan hubungan industrial Pancasila.

1. Mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekadar mencari nafkah semata.

Baca Juga: 3 Alasan Wajib Nonton Drakor Todays Webtoon, Dibintangi Kim Sejeong, Nam Yoon Su, dan Choi Daniel

Melainkan sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, terhadap sesama manusia/masyarakat, bangsa dan negara.

2. Menganggap pekerja bukan hanya sekadar faktor produksi belaka, tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.

3. Antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan.

Baca Juga: Alasan ACT di Garut Masih Aktif Beraktivitas Meski Izin Penggalangan Dana Dicabut Kemensos

Melainkan harus mempunyai kepentingan yang sama demi untuk memajukan perusahaannya.

4. Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat/ secara kekeluargaan.

5. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak atau pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Kapan Cair? Berikut Tanggalnya dan Cara Daftar agar Dapatkan Bansos hingga Rp2,4 Juta

Dengan keseimbangan yang dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan, melainkan atas dasar rasa keadilan dan kepatutan, papar Indah Anggoro. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah