“Kami bawa ke Polda Jatim. Yang bersangkutan selama ini ada di sekitar sini (Ponpes),” ujar Nico.
Selain itu, Kapolda Nico juga menjelaskan jika status tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022 lalu.
Baca Juga: PRJ Kemayoran Buka Tutup Jam Berapa saat Idul Adha 2022? Simak Jadwalnya hingga Syarat Masuk
Irjen Nico juga mengatakan jika setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya memiliki kewajiban untuk menyerahkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dan barang buktinya ke Kejaksaan.
“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk di tahap duakan (penyerahan tahap dua),” ujarnya.
Penangkapan Mas Bechi yang terbilang alot, pihak kepolisian meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Hal ini lantaran banyak yang menghalangi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
“Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu melakukan administrasi, yang menghalang-halangi masih diproses pemeriksaan di Polres Jombang, ada 320 orang,” jelas Kapolda Nico.
Seperti yang kita ketahui, Moch Subchi Azal Tsani merupakan putra dari Kiai Haji Muhammad Muktar Mu'thi, pimpinan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang.