Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Simak Penjelasan Beserta Syarat Selengkapnya

- 13 Juli 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai waktu pembukaan rekrutmen PPPK 2022 beserta persyaratannya.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai waktu pembukaan rekrutmen PPPK 2022 beserta persyaratannya. /Twitter/@kemenpanrb.

PR DEPOK – Kapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 dibuka? Simak penjelasan berikut ini dan syarat untuk mendaftarnya.

Pertanyaan kapan rekrutmen PPPK 2022 dibuka kerap dilontarkan masyarakat, khususnya guru honorer yang ada di instansi pemerintah daerah.

Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen PPPK 2022 dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Jam Buka Tutup PRJ Kemayoran 13 Juli 2022, Lengkap dengan Jadwal 4 Hari ke Depan dan Harga Tiket Masuk

Namun hingga saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan kepastian waktu rekrutmen PPPK 2022 dibuka.

Sebagai informasi, pemerintah akah membuka rektrutmen PPPK 2022 guru tahun ini. Pada rekrutmen kali ini, ada tiga kategori, yakni pelamar I, II dan III.

Pelamar prioritas I, merupakan tenaga honorer atau bekas kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan pendidikan profesi gur (PPG) dan guru swasta.

Baca Juga: Portugal Dilanda Kebakaran Hebat, Gelombang Panas Jadi Pemicunya

Dalam rekrutmen prioritas I ini hanya mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, namun belum mendapat formasi.

Sedangkan rekrutmen prioritas II dan III, terdiri atas THK-II dan guru non ASN yang bertugas di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja miminal tiga tahun.

Lantas bagaimana dengan lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik?

Baca Juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri, Vaksin Lengkap Jadi Syarat Anak Usia 6 Tahun

Pelamar bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2022 ini melalui kategori pelamar umum.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Kemenpan RB) Alex Deni mengatakan, rekrutmen PPPK 2022 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Alex sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Menpan.go.id.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2022, Buka Link Ini untuk Cek Nama Penerima dan Ikuti Caranya

Menurut Alex, rekrutmen PPPK 2022 untuk guru ini dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada rekrutmen PPPK 2022 untuk guru, terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Mengenal Tes Usia Mental yang Viral di Medsos, Apakah Hasilnya Akurat?

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril memaparkan, pemenuhan kebutuhan PPPK diutamakan pada pelamar prioritas I sebanyak 193.954 guru.

Sementara, untuk formasi tahun 2022 dihitung berdasarkan penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemerintah daerah tahun ini.

Baca Juga: Delegasi Ukraina dan Rusia Bertemu Pejabat PBB di Istanbul Turki, Bahas Masalah Apa?

“Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” papar Iwan.

Saat ini, total formasi PPPK 2022 yang sudah diajukan pemerintah daerah, termasuk guru sebanyak 343.631.

Menurut Iwan, jumlah ini baru 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

Baca Juga: Cara Cek Foto Asli atau Palsu agar Terhindar dari Hoaks

“Kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda (pemerintah daerah),” terang Iwan.

Syarat rekrutmen PPPK 2022

Bagi mereka yang masuk pelamar kategori I, II dan III bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2022 dengan memenuhi syarat berikut ini:

1. THK-II.

2. Guru non ASN dan terdaftar di Dapodik.

3. Guru swsta yang terdaftar di Dapodik.

4. Lulusan PPPG.

Baca Juga: Gunakan Pesawat Militer, Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Melarikan Diri ke Maladewa

Pelamar Prioritas:

1. Prioritas I: Pelamar yang telah memenuhi NAB seleksi tahun 2021.

2. Prioritas II: THK-II.

3. Prioritas III: Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Pelamar Umum:

1. Lulusan PPG yang telah terdaftar di database kelulusan PPK Kemendikbudristek.

2. Pelamar terdaftar di Dapodik.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah