Hari Terakhir, Kominfo akan Berlakukan Sanksi bagi PSE yang Belum Terdaftar Mulai Besok

- 20 Juli 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi. Memasuki hari terakhir, Kominfo akan memberlakukan sanksi bagi PSE yang belum terdaftar mulai besok.
Ilustrasi. Memasuki hari terakhir, Kominfo akan memberlakukan sanksi bagi PSE yang belum terdaftar mulai besok. /Pixabay/AzamKamolov.

PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa dalam proses pendaftaran, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diberikan kemudahan melalui online Single Submission (OSS).

Hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, merupakan hari terakhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Seperti yang kita ketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan jika pihaknya memiliki tim khusus untuk membantu penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dalam melakukan pendaftaran.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Masih Disalurkan hingga Hari Ini, Cek Daftar Nama Penerima BLT dari Kemensos Cair Juli di Sini

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kotak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan,

"Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 20 Juli 2022.

Tak hanya itu, Samuel juga menuturkan jika Kominfo memberikan pilihan pendaftaran secara manual jika PSE mengalami hambatan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Masih Dibuka, Login prakerja.go.id untuk Gabung Sekarang!

Kominfo sendiri memberikan tenggat waktu hingga hari ini kepada PSE untuk melakukan pendaftaran secara online.

“Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” kata Samuel.

Selain itu, pemerintah juga akan memantau lalu lintas (traffic) setiap platform digital jika ada yang belum mendaftar hingga batas terakhir.

Baca Juga: Ini Daftar Pemilik KTP yang Jadi Penerima Bansos PKH Juli 2022 Tahap 3, Cek Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Namun jika setelah tanggal berakhir masih ada PSE lingkup privat yang belum mendaftar, maka Kominfo akan memberikan sanksi yang berlaku keesokan harinya, yakni 21 Juli 2022.

Kominfo akan memberikan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

Samuel juga menjelaskan jika sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, maka sanksinya hanya akan bersifat sementara.

Baca Juga: Cara Jualan di TikTok Shop Tanpa Modal, Perhatikan Langkah-langkah Berikut Ini

“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust,

"Kita membangun trust dulu ke masyarakat, dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” jelas Samuel.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah