Kendati demikian, produk es krim Haagen Dazs lain yang telah terdaftar di BPOM diketahui masih tetap dapat beredar di Indonesia.
Sebagai informasi, penarikan es krim Haagen Dazs rasa vanilla ini berawal dari adanya informasi European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: Masih Naik, Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah Sebanyak 5.653
Dalam informasi yang diberikan, disebutkan adanya penemuan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebih pada produk es krim Haagen Dazs rasa vanilla.
Sementara pada 6 Juli 2022, otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan sebuah informasi yang berkaitan dengan penarikan sukarela es krim Haagen Dazs rasa vanila oleh produsen, dengan alasan yang sama.
Sedangkan Singapore Food Agency (SFA) pada 8 Juli 2022, turut menginstruksikan pada importir untuk menarik produk es krim Haagen Dazs rasa vanilla dengan kemasan pint dan mini cup.***