Penahanan Habib Rizieq Shihab ini sebelumnya terkait pelanggaran hukum UU Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis 8 bulan penjara.
Kemudian hukuman tersebut ditambah lagi dengan pelanggaran pidana UU penyebaran berita bohong dengan vonis dua tahun penjara.
Penangkapan Habib Rizieq Shihab sempat membuat sebagian masyarakat, khususnya para pendukungnya marah.
Terlebih, Habib Rizieq Shihab baru saja pulang dari Arab Saudi setelah lebih dari satu tahun tidak bisa pulang ke Indonesia.
Bahkan, penyambutan kepulangan Habib Rizieq Shihab ini juga sempat menyeret nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Menko Polhukam Mahfud MD.***