PR DEPOK - Habib Rizieq Shihab mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari rumah tahanan Mabes Polri, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Kendati demikian, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab akan bebas murni pada tanggal 10 Juni 2023.
Baca Juga: Sinopsis Detroit, Kisah Nyata Tragedi Rasial Berdarah di Detroit 1967
Dengan kata lain, pendiri FPI masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.
"Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," ujar Rika, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu, 20 Juli 2022.
Selama menjalani program bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Simak Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan Secara Online, Gratis dan Anti Gagal
"Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” lanjutnya.