Habib Rizieq Shihab Masih Akan Dibebaskan Murni Tahun 2023 Mendatang, Apa Itu Bebas Bersyarat?

- 20 Juli 2022, 18:08 WIB
Habib Rizieq Shihab masih akan dibebaskan murni tahun 2023 mendatang, lantas apa artinya bebas bersyarat?
Habib Rizieq Shihab masih akan dibebaskan murni tahun 2023 mendatang, lantas apa artinya bebas bersyarat? /Ditjen PAS.

Baca Juga: Apa Itu Jampersal? Simak Pengertian, Tujuan, dan Syarat Penerima Bantuan

Berdasarkan tindak pidana pertama, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.

Sedangkan untuk tindak pidana kedua, ia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Rika mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua.

Baca Juga: MK Putuskan Menolak Legalisasi Ganja Medis untuk Alasan Kesehatan, Begini Pertimbangannya

Dari press release yang dikeluarkan oleh tim advokasi Habib Rizieq Shihab, mantan imam FPI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada berbagai pihak, serta lembaga pemerintah yang telah membantu dalam proses hukum hingga kembali ke masyarakat.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah