Baca Juga: Apa Itu Jampersal? Simak Pengertian, Tujuan, dan Syarat Penerima Bantuan
Berdasarkan tindak pidana pertama, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Sedangkan untuk tindak pidana kedua, ia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Rika mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua.
Baca Juga: MK Putuskan Menolak Legalisasi Ganja Medis untuk Alasan Kesehatan, Begini Pertimbangannya
Dari press release yang dikeluarkan oleh tim advokasi Habib Rizieq Shihab, mantan imam FPI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada berbagai pihak, serta lembaga pemerintah yang telah membantu dalam proses hukum hingga kembali ke masyarakat.***