Habib Rizieq Shihab Masih Akan Dibebaskan Murni Tahun 2023 Mendatang, Apa Itu Bebas Bersyarat?

- 20 Juli 2022, 18:08 WIB
Habib Rizieq Shihab masih akan dibebaskan murni tahun 2023 mendatang, lantas apa artinya bebas bersyarat?
Habib Rizieq Shihab masih akan dibebaskan murni tahun 2023 mendatang, lantas apa artinya bebas bersyarat? /Ditjen PAS.

PR DEPOK - Habib Rizieq Shihab mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari rumah tahanan Mabes Polri, pada Rabu, 20 Juli 2022.

Kendati demikian, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab akan bebas murni pada tanggal 10 Juni 2023.

Baca Juga: Sinopsis Detroit, Kisah Nyata Tragedi Rasial Berdarah di Detroit 1967

Dengan kata lain, pendiri FPI masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.

"Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," ujar Rika, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu, 20 Juli 2022.

Selama menjalani program bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Simak Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan Secara Online, Gratis dan Anti Gagal

"Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” lanjutnya.

Diketahui Pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain itu, Pembebasan bersyarat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Hari Terakhir, Kominfo akan Berlakukan Sanksi bagi PSE yang Belum Terdaftar Mulai Besok

Di sana dinyatakan, pembebasan bersyarat adalah kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 dari masa hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan apabila penerima hak tersebut tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Itu artinya, bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Drakor Eve Episode 15 Sub Indonesia Tayang Malam Ini: Han So Ra akan Serang Lee Ra El

Diketahui, pendiri FPI tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya selama 1,5 tahun penjara.

Seperti diketahui bersama, bahwa Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa hukuman dari dua tindak pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.

Pertama, saat ada kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dan kedua, saat ada kerumunan di acara pernikahan anaknya.

Baca Juga: Apa Itu Jampersal? Simak Pengertian, Tujuan, dan Syarat Penerima Bantuan

Berdasarkan tindak pidana pertama, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.

Sedangkan untuk tindak pidana kedua, ia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Rika mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah membayar denda sebesar Rp20 juta dari tindak pidana kedua.

Baca Juga: MK Putuskan Menolak Legalisasi Ganja Medis untuk Alasan Kesehatan, Begini Pertimbangannya

Dari press release yang dikeluarkan oleh tim advokasi Habib Rizieq Shihab, mantan imam FPI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada berbagai pihak, serta lembaga pemerintah yang telah membantu dalam proses hukum hingga kembali ke masyarakat.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah