Diketahui Pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain itu, Pembebasan bersyarat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Hari Terakhir, Kominfo akan Berlakukan Sanksi bagi PSE yang Belum Terdaftar Mulai Besok
Di sana dinyatakan, pembebasan bersyarat adalah kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 dari masa hukumannya.
Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan apabila penerima hak tersebut tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
Itu artinya, bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Diketahui, pendiri FPI tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya selama 1,5 tahun penjara.
Seperti diketahui bersama, bahwa Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa hukuman dari dua tindak pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.
Pertama, saat ada kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dan kedua, saat ada kerumunan di acara pernikahan anaknya.