3 Orang Jadi Tersangka Dugan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, 2 di Antaranya Ditahan KPK

- 22 Juli 2022, 14:15 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan penetapan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan penetapan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu di antaranya Edy Wahyudi (EW) Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Sugiharto (SGH) Dirut PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto (HS) Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PPN).

Kabar penetapan 3 orang tersebut jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Kisahkan Perang Timor Leste ke Najwa Shihab, Xanana Gusmao: Musuh yang Tak Ada Senjata, Itu Manusia

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," tutur Alexander, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KPK menahan 2 tersangka EW dan SGH selama 20 hari per 21 Juli 2022 hingga 9 Agustus 2022 demi kepentingan penyidikan.

Sedangkan untuk tersangka HS, kata Alexander, pihaknya masih belum menahannya lantaran tidak hadir ketika dipanggil pihak penyidik.

Baca Juga: Jenis-Jenis Bullying yang Harus Kamu Ketahui, Biasanya Menimpa Siswa Lemah

 

Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jakarta. Sementara SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah