Oleh karena itu, kata dia, Polri pun menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Bripda Nopriansyah Yosua, yang dilaporkan tim kuasa hukumnya pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Keluarga almarhum melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terang Dedi Prasetyo.
Kemudian lanjutnya, polisi telah melakukan gelar perkara awal pada Rabu, 20 Juli 2022, dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.
Bahkan Polri juga telah menyetujui permintaan dari pihak keluarga untuk dilakukan autopsi ulang (ekshumasi) atau pembongkaran makam demi keadilan.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum bernama Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya juga tengah berada di Jambi guna memberikan pendampingan terhadap keluarga Bripda Nopriansyah Yosua yang tengah menjalani pemeriksaan.
Diungkapkannya, sebanyak 11 orang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka adalah kedua orang tua Bripda Nopriansyah Yosua, adik, kakak, tante, kerabat, serta dari pegawai rumah sakit di Jambi.
"Saya lagi di Jambi mendampingi saksi, ada 11 saksi yang diperiksa," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai informasi, tewasnya Bripda Nopriansyah Yosua saat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan, terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.