Adapun syarat yang wajib dipenuhi bagi calon peserta Kartu Prakerja di antaranya:
- Berstatus WNI, yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
- Calon peserta telah berumur 18 tahun
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Senin, 25 Juli 2022: Hujan Turun Mulai Siang, Waspadai Potensi Petir
- Calon peserta sedang menempuh pendidikan formal
- Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 38 bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, BPNT, BSU dan bantuan lain.
2. NIK KTP calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 38 telah terdaftar bansos lain.
Cek apakah NIK KTP telah terdaftar sebagai penerima bansos, seperti PKH atau BPNT, di website Kemensos lewat cekbansos.kemensos.go.id
3. Dua NIK dalam 1 KK Sudah Terdaftar sebagai penerima atau peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.