Selain itu, tim dari Polda Metro Jaya yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan, dalam hal ini pihak kepolisian juga telah melakukan prarekontruksi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan jika prarekontruksi tersebut terkait penyidikan dari dua pelaporan yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Jakarta Selatan.
Baca Juga: Simak Fakta Menarik Bonge 'SCBD' yang Tajir Berkat Citayam Fashion Week
Penyidikan pertama terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual, dan yang kedua adalah pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.
Selain itu di pengusutan lainnya juga turut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J. Pengacara keluarga melaporkan kasus kematian Brigadir J atas dugaan pembunuhan, penganiayaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.
Baca Juga: Cacar Monyet: Gejala, Cara Pencegahan, dan Fakta Penting yang Harus Diketahui
Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan jika pihaknya tidak pernah menyampaikan pernyataan terkait penetapan tersangka Bharada E.
“Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka),” jelasnya.***