Ini Alasan LPSK Belum Tentukan Nasib Permohonan Pengajuan Perlindungan Bharada E

- 1 Agustus 2022, 19:53 WIB
Berikut ini dipaparkan alasan pihak LPSK masih belum menentukan nasib permohonan pengajuan perlindungan Bharada E.
Berikut ini dipaparkan alasan pihak LPSK masih belum menentukan nasib permohonan pengajuan perlindungan Bharada E. /Antara/M. Risyal Hidayat.

Hasto juga menjelaskan adanya sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.

Baca Juga: Digelar Secara Terbuka, Istana akan Undang 3.000 Masyarakat untuk Ikut Peringatan HUT ke-77 RI

Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikan yang tinggi terhadap proses peradilannya.

“Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan, keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, kasus penembakan antara Brigadir J dan Bharada E diketahui terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Baku tembak ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Bulan Agustus Cair Tanggal Berapa? Login Link Berikut Ini, Ada BLT Balita hingga Lansia

Hingga kini kasus baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E masih dalam penanganan pihak kepolisian. Bahkan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah