"Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini," kata Shinto, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Selasa, 2 Agustus 2022.
Masih dari keterangan Shinto, PW kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan selanjutnya mengambil kasur dan pelaku langsung membekap bagian kepala serta menindih tubuh korban.
Sehingga korban tidak dapat bergerak serta kehabisan nafas, sampai pada akhirnya korban meninggal dunia.
Baca Juga: Mulai Dipasang, Berikut Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut Undang-undang
"Pada pagi harinya korban membeli 2 buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar 03.00 WIB ke TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ," paparnya.
Shinto kembali menjelaksan, pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti pada biasanya, seolah-olah tidak ada peristiwa apapun dengan anak-anaknya.
"Motif pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban," ungkapnya.
Berdasarkan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu, diperoleh hasil bahwa korban meninggal dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan.
Menurut Shinto, pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW (37) juga merupakan paman kandung dari si korban, sehingga pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.