Atas perbuatannya tersebut, pelaku PW alias ADI kini dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: PKH Ibu Hamil Tahap 3 Cair Agustus Tanggal Berapa? Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Serang sedang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kab. Serang dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang melihat peristiwa pembunuhan tersebut, juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi.***