Resmi Jadi Tersangka, Bharada E Siap Dikenakan Pasal Berlapis Atas Tewasnya Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 10:41 WIB
 Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. /Antara/Risyal Hidayat/

PR DEPOK - Peristiwa baku tembak antar polisi pada 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo, telah menyebabkan Brigadir J tewas.

Atas peristiwa tersebut, Bareskrim Polri akhirnya telah resmi menetapkan Bharada E selaku ajudan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka? Simak Estimasi Tanggalnya

Atas perbuatannya, Bharada E terancam pasal berlapis, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56. Ia (Bharada E) telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dia menegaskan, bahwa ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, sekaligus menganulir pernyataan sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J, tutur Andi Rian.

Baca Juga: Penyebab PKH Tahap 3 Gagal Didapat, Lakukan Hal Ini agar Bantuan Agustus 2022 Cair

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa Polri memastikan penyidikan kasus kematian Brigadir J terus berlanjut.

Bahkan lanjut dia, dari Inspektorat Khusus (Irsus) akan melakukan pemeriksaan semua yang ada di kediaman Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta.

"Inspektorat Khusus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," ujar Dedi Prasetyo, Rabu 3 Agustus 2022.

Dia menerangkan, bahwa tim Irsus dan tim penyidik Bareskrim Polri, tengah bekerja secara maraton di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022 hingga Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Login cekbansos.kemensos.go.id

Hal itu dilakukan guna kelengkapan pemeriksaan/pendalaman dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat melalui media, tuturnya.

"Insha Allah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," ucap Dedi Prasetyo

Tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 42 saksi dalam kasus ini. Yakni 11 orang dari keluarga Brigadir J dan tujuh ajudan Irjen Ferdy Sambo, ungkap Dedi Prasetyo. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah