Polri Belum Ungkap Motif Penembakan Brigadir J Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka

- 10 Agustus 2022, 08:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J. /Instagram/divpropampolri

PR DEPOK - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022 melalui konferensi pers.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Buntut dari Kunjungan Nancy Pelosi, China Tengah Siapkan Militer untuk Invasi ke Taiwan

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bahkan terkena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran Ferdy Sambo terungkap sebagai dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui menyuruh Bharada RE untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan menskenario peristiwa pembunuhan sebelumnya.

Kendati demikian saat ini Tim Khusus (Timsus) Polri masih belum bisa mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Lima Pulau di NTT untuk Tetap Mewaspadai Angin Kencang hingga 11 Agustus

Hal itu sebagaimana yang dijelaskan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tim penyidik masih berupaya mendalami motif penembakan tersebut.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip dari Antara.

Namun, penyidik sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Lima Pulau di NTT untuk Tetap Mewaspadai Angin Kencang hingga 11 Agustus

Seluruh tersangka termasuk Ferdy Sambo telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah