Petugas PPSU Penganiaya Pacar Ditetapkan sebagai Tersangka, Anies Baswedan: Langsung Dipecat Hari Itu Juga

- 10 Agustus 2022, 18:35 WIB
Petugas PPSU yang menganiaya pacar ditetapkan sebagai tersangka, Anies Baswedan sebut pelaku langsung dipecat hari itu juga.
Petugas PPSU yang menganiaya pacar ditetapkan sebagai tersangka, Anies Baswedan sebut pelaku langsung dipecat hari itu juga. /Instagram/@mtwahyuni.

PR DEPOK - Beredar video viral di media sosial seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya pacarnya.

Oknum petugas PPSU tersebut terlihat menendang kekasihnya hingga tersungkur, kemudian menabrakkan motornya ke arah wanita tersebut.

Diduga oknum petugas PPSU melakukan penganiayaan tersebut lantaran pelaku cemburu dengan pacarnya.

Baca Juga: Yunani Keluar dari Pengawasan Ekonomi Tingkat Uni Eropa, Ingin Bebas dalam Membuat Kebijakan

Aksi kekerasan ini pun mendapat perhatian yang serius dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum,” ujar Anies Baswedan melalui akun Instagram miliknya @aniesbaswedan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kini, polisi telah menetapkan oknum petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat berinisial Z sebagai tersangka atas dasar kasus penganiayaan terhadap sang pacar.

Baca Juga: Ada PKH Tahap 3 Senilai Rp750.000 di Agustus 2022, Ibu Hamil Segera Cek Nama Penerima di Situs Ini

"Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," jelas Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu, 10 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x