"Peran antagonis dan protagonis silih berganti. Kalah film India," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, usai disampaikannya kronologi baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya membuka fakta baru.
Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Terbaru, Kini Bisa Hapus Pesan Usai 2 Hari Pengiriman
Irjen Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Padahal sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa tewasnya Brigadir J terjadi karena aksi baku tembak antarangota yang melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ucap Listyo Sigit pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Setelah itu, timsus lalu menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.