PR DEPOK – Aksi penganiayaan oknum petugas PPSU terhadap seorang wanita yang ternyata kekasihnya, sempat viral di media sosial dan kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Aksi kekerasan oknum petugas PPSU ini terjadi di Jalan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi pun telah resmi menetapkan oknum petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat berinisial Z sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 yang Dijadwalkan Cair Agustus 2022, Berikut Kategori Besaran Bantuannya
Motif dari pelaku penganiayaan ini diduga lantaran oknum petugas PPSU cemburu dengan kekasihnya.
“Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Sementara itu terkait korban berinisial E, Supriadi menjelaskan jika kekasih pelaku bersedia untuk dilakukan visum.
Baca Juga: Kabar Baik, Keluarga Bharada E Ikut Dilindungi Bila Ajuan Justice Collaborator Diterima
Kompol Supriadi juga menuturkan jika kondisi E secara psikologis belum diketahui, akan tetapi sudah dapat pendampingan secara psikisnya.