Andi Rian Djajadi lalu menjelaskan bahwa usai Ferdy Sambo merasa emosi, ia langsung memanggil Bripka RR, Bharada RE untuk merencanakan pembunuhan.
"Kemudian tersangka FS memanggil RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tutur Andi Rian Djajadi menambahkan.
Baca Juga: Lebanon Jadi Negara Paling Sering Alami Kemarahan di Dunia, Tingkat Frustasi hingga 49 Persen
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Terdapat empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto [ada Selasa, 9 Agustus 2022.***