Sebut Kondisi Putri Candrawati Tak Pura-pura, LPSK Sarankan Istri Ferdy Sambo Jalani Pengobatan

- 12 Agustus 2022, 12:50 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. /Rekaman CCTV

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis malam seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan kasus tersebut harus dilakukan secara cepat agar dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan BPNT Online 2022 Lewat HP dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya.

Sejauh ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah