KAI Terbitkan Syarat Baru bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Lokal dan Aglomerasi, Berlaku Hari Ini

- 15 Agustus 2022, 11:33 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berlaku mulai hari ini.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berlaku mulai hari ini. /Instagram.com/@kai121_.

"Guna memperlancar pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” ujar Eva Chairunisa.

Berikut ini persyaratan lengkap bagi calon penumpang yang menggunakan KAJJ dan lokal, berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200.000 Masih Cair di Kantor Pos, Segera Cek Penerima BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

1. Bagi calon penumpang KAJJ yang berusia 18 tahun ke atas, yang telah divaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun, bagi calon yang penumpang yang hanya divaksin pertama dan kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Kemudian, bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Baca Juga: BPNT dari Kemensos Kapan Cair? Simak Infor Terbaru dan Cara Cek Nama Penerima Online

2. Untuk calon penumpang KAJJ yang berusia 6-17 tahun wajib vaksin kedua, dengan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun, bagi calon penumpang yang hanya divaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah