Selain itu, khusus pelaku perjalanan dari luar negeri yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
3. Untuk calon penumpang KAJJ yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen atau RT-PCR, namun harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selanjutnya, berikut ini persyaratan bagi calon penumpang yang menggunakan Kereta Api Lokal Aglomerasi.
1. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Komnas HAM Tinjau Lokasi Penembakan Brigadir J Sore Ini, Labfor Polri Turut Mendampingi
Sebagai informasi bahwa pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket. ***